Sesama Koperasi Mesti Bersinergi
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Yuana Sutyowati.
SEMARANG - Salah satu amanat yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang prinsip koperasi adalah melaksanakan kerja sama antarkoperasi. Kerja sama antarkoperasi dimaksudkan agar koperasi dapat menjalin kemitraan yang saling menguntungkan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Yuana Sutyowati, mengatakan hal tersebut seusai menggelar Forum Komunikasi Advokasi Kerja Sama Antarusaha Simpan Pinjam Koperasi, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/11).
Menurut Yuana, kerja sama antarkoperasi selain dapat memperkuat solidaritas antar koperasi, meningkatkan daya saing dan daya banding, juga akan mampu melakukan efektivitas dan efisiensi.
Yuana menegaskan koperasi perlu bersinergi dalam bentuk kerja sama antarusaha simpan pinjam koperasi. "Koperasi diharapkan dapat saling mendukung dengan mengoptimalkan keunggulan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak," tandasnya.
Dengan terbentuknya jaringan tersebut memudahkan pemerintah pusat dan daerah dalam memfasilitasi dukungan terhadap Usaha Simpan Pinjam Koperasi, baik dalam regulasi, pembinaan, pengawasan, pendanaan, pengembangan sumber daya, dan sebagainya. SM/E-3
Komentar
()Muat lainnya