Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pangan - Pendirian Badan Pangan Sudah Terlambat Lebih dari Tiga Tahun

Segera Bentuk Badan Pangan untuk Bersihkan "Rent Seeking" Impor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ekonom Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda, sepakat pemerintah perlu segera membentuk Badan Pangan. Sebab, keberadaan institusi tersebut akan memberikan harapan baru tentang tata kelola pangan. Selain bertugas untuk menstabilkan harga, lembaga itu juga memutus mata rantai para pemburu rente impor.

"Ini merupakan amanat UU Pangan yang harus dilaksanakan pemerintah. Targetnya juga bukan semata menjaga stabilisasi harga, tapi jangan sampai ada gejolak harga, inflasi pangan, dan sebagainya," jelas dia, di Jakarta, Jumat (18/1).

Sesuai amanat UU, Badan Pangan semestinya sudah dibentuk tiga tahun sejak UU Pangan diundangkan pada 17 November 2012. Meskipun sudah terlambat lebih dari tiga tahun, hingga kini belum terdengar kepastian pendirian badan tersebut.

Sebelumnya, sejumlah kalangan menilai kebergantungan yang tinggi pada impor, terutama pangan dan barang konsumsi, selain memperburuk defisit neraca perdagangan Indonesia, juga mematikan puluhan juta petani nasional.

Ironisnya, melonjaknya impor pangan hingga mencapai 12 miliar dollar AS setahun itu, lebih banyak disebabkan perburuan rente impor yang sangat masif dan hanya menguntungkan segelintir pemburu rente atau rent seeker di lingkaran pemerintahan. Oleh karena itu, lingkungan dekat Presiden harus dibersihkan dari pemburu rente impor pangan.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top