Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tilang Elektronik l Denda Pelanggar E-TLE Maksimal Rp750 Ribu

Sebagian Besar Pengendara Langgar Aturan Ganjil-Genap

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Setiap pelanggaran beda-beda dendanya sesuai aturan perundang-undangan. Namun, denda maksimal capai 750 ribu rupiah," ujar Arif.

Arif mengatakan pelanggaran lalu lintas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun denda maksimal dikenakan kepada pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 106 Ayat 1.

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana.

Sedangkan bagi pelanggar rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling besar 500 ribu rupiah. Kemudian, bagi pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah juga bisa dipidana.

"Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah, sesuai Pasal 287 Ayat 5," jelasnya. jon/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top