Sebagian Besar Pengendara Langgar Aturan Ganjil-Genap
Para pelanggar lalu lintas tilang elektronik diberi waktu hingga 14 hari untuk melakukan pembayara denda.
JAKARTA - Hari pertama penerapan tilang elektronik (electronic-Traffic Law Enforcement/e-TLE) di 10 titik yang terbentang dari Harmoni-Jalan Jenderal Sudirman tercatat 118 pelanggaran lalu lintas dengan berbagai pelanggaran.
"Hari pertama dipasangnya kamera e-TLE baru, tercatat 118 pelanggaran yang dilakukan pengendara yang terekam kamera," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Made Bagus, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (2/7).
Pada hari pertama pengoperasian e-TLE, tercatat ada 65 pelanggar ketentuan ganjil-genap yang terekam, selanjutnya, tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 39 pengendara. "Ada juga sebanyak 14 pengendara terekam memainkan ponsel saat berkendara dan terekam kamera e-TLE," ucap Made.
Diketahui, kamera e-TLE sudah dipasang di 12 titik di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Kamera ini mampu menganalisis pelanggaran seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan, dan melanggar lampu merah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya