Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tilang Elektronik l Denda Pelanggar E-TLE Maksimal Rp750 Ribu

Sebagian Besar Pengendara Langgar Aturan Ganjil-Genap

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Para pelanggar lalu lintas tilang elektronik diberi waktu hingga 14 hari untuk melakukan pembayara denda.

JAKARTA - Hari pertama penerapan tilang elektronik (electronic-Traffic Law Enforcement/e-TLE) di 10 titik yang terbentang dari Harmoni-Jalan Jenderal Sudirman tercatat 118 pelanggaran lalu lintas dengan berbagai pelanggaran.

"Hari pertama dipasangnya kamera e-TLE baru, tercatat 118 pelanggaran yang dilakukan pengendara yang terekam kamera," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Made Bagus, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (2/7).

Pada hari pertama pengoperasian e-TLE, tercatat ada 65 pelanggar ketentuan ganjil-genap yang terekam, selanjutnya, tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 39 pengendara. "Ada juga sebanyak 14 pengendara terekam memainkan ponsel saat berkendara dan terekam kamera e-TLE," ucap Made.

Diketahui, kamera e-TLE sudah dipasang di 12 titik di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Kamera ini mampu menganalisis pelanggaran seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan, dan melanggar lampu merah.

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menambah 12 kamera e-TLE di 10 titik, yaitu di JPO MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, JPO MRT Bundaran Senayan, Flyover Jalan Layang Non-tol Sudirman ke Thamrin, Simpang Bundaran Patung Kuda, Flyover Jalan Layang Non-tol Thamrin, simpang Sarinah Bawaslu, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.

Kamera e-TLE itu kini juga diperbaharui untuk bisa mendeteksi pelanggaran lebih banyak seperti dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam kendaraannya.

Kamera tersebut kini dapat mendeteksi pelanggaran pengemudi yang tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat mengemudi, nomor pelat kendaraan ganjil-genap, serta batas kecepatan mengemudi.

Denda Tilang

Secara terpisah, Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, mengatakan denda tilang elektronik tergantung pada pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pengendara.

"Setiap pelanggaran beda-beda dendanya sesuai aturan perundang-undangan. Namun, denda maksimal capai 750 ribu rupiah," ujar Arif.

Arif mengatakan pelanggaran lalu lintas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun denda maksimal dikenakan kepada pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 106 Ayat 1.

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana.

Sedangkan bagi pelanggar rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling besar 500 ribu rupiah. Kemudian, bagi pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah juga bisa dipidana.

"Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah, sesuai Pasal 287 Ayat 5," jelasnya. jon/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top