Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tilang Elektronik l Denda Pelanggar E-TLE Maksimal Rp750 Ribu

Sebagian Besar Pengendara Langgar Aturan Ganjil-Genap

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Para pelanggar lalu lintas tilang elektronik diberi waktu hingga 14 hari untuk melakukan pembayara denda.

JAKARTA - Hari pertama penerapan tilang elektronik (electronic-Traffic Law Enforcement/e-TLE) di 10 titik yang terbentang dari Harmoni-Jalan Jenderal Sudirman tercatat 118 pelanggaran lalu lintas dengan berbagai pelanggaran.

"Hari pertama dipasangnya kamera e-TLE baru, tercatat 118 pelanggaran yang dilakukan pengendara yang terekam kamera," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Made Bagus, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (2/7).

Pada hari pertama pengoperasian e-TLE, tercatat ada 65 pelanggar ketentuan ganjil-genap yang terekam, selanjutnya, tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 39 pengendara. "Ada juga sebanyak 14 pengendara terekam memainkan ponsel saat berkendara dan terekam kamera e-TLE," ucap Made.

Diketahui, kamera e-TLE sudah dipasang di 12 titik di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Kamera ini mampu menganalisis pelanggaran seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan, dan melanggar lampu merah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top