Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tilang Elektronik l Denda Pelanggar E-TLE Maksimal Rp750 Ribu

Sebagian Besar Pengendara Langgar Aturan Ganjil-Genap

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menambah 12 kamera e-TLE di 10 titik, yaitu di JPO MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, JPO MRT Bundaran Senayan, Flyover Jalan Layang Non-tol Sudirman ke Thamrin, Simpang Bundaran Patung Kuda, Flyover Jalan Layang Non-tol Thamrin, simpang Sarinah Bawaslu, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.

Kamera e-TLE itu kini juga diperbaharui untuk bisa mendeteksi pelanggaran lebih banyak seperti dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam kendaraannya.

Kamera tersebut kini dapat mendeteksi pelanggaran pengemudi yang tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat mengemudi, nomor pelat kendaraan ganjil-genap, serta batas kecepatan mengemudi.

Denda Tilang

Secara terpisah, Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, mengatakan denda tilang elektronik tergantung pada pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pengendara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top