Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran

RUU Perlindungan Pekerja Migran Segera Disahkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Adapun substansi ketujuh, pengaturan sanksi kepada orang perseorangan, pekerja migran Indonesia, korporasi, dan ASN sebagai penyelenggara pelayanan perlindungan pekerja migran Indonesia lebih berat dan lebih tegas dibandingkan sanksi yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 39/2004.

Dhakiri mengatakan tantangan ke depan terhadap tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek perlindungan untuk mengakomodasi pergerakan migrasi yang dinamis.

"Kami ingin TKI yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang terampil dan kompeten, serta tidak lagi bekerja di sektor informal," pungkasnya. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top