Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran

RUU Perlindungan Pekerja Migran Segera Disahkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah melalui pembahasan yang cukup lama, sidang paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk disahkan menjadi undang-undang. UU PPMI ini merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang sudah berlaku selama lebih kurang 13 tahun.

"RUU ini lahir sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola migrasi dan pelin- dungan kepada pekerja migran Indonesia yang berbeda dari pengaturan sebelumnya dan telah diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait," kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, seusai pengesahan RUU itu, di Jakarta, Rabu (25/10).

RUU PPMI itu telah diharmonisasi dengan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 6/2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuh Subtansi

Dhakiri memaparkan ada tujuh substansi penting dalam RUU tersebut. Pertama, pembedaan secara tegas antara pekerja migran Indonesia dengan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan di luar negeri yang tidak termasuk sebagai pekerja migran Indonesia.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top