Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran

RUU Perlindungan Pekerja Migran Segera Disahkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Kedua, jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Ketiga, pembagian tugas yang jelas antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Substansi keempat, pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.

Kelima, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tugas dan tanggung jawabnya dibatasi dengan tidak mengurangi tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia.

Keenam, pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top