Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran

RUU Perlindungan Pekerja Migran Segera Disahkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah melalui pembahasan yang cukup lama, sidang paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk disahkan menjadi undang-undang. UU PPMI ini merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang sudah berlaku selama lebih kurang 13 tahun.

"RUU ini lahir sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola migrasi dan pelin- dungan kepada pekerja migran Indonesia yang berbeda dari pengaturan sebelumnya dan telah diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait," kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, seusai pengesahan RUU itu, di Jakarta, Rabu (25/10).

RUU PPMI itu telah diharmonisasi dengan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 6/2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuh Subtansi

Dhakiri memaparkan ada tujuh substansi penting dalam RUU tersebut. Pertama, pembedaan secara tegas antara pekerja migran Indonesia dengan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan di luar negeri yang tidak termasuk sebagai pekerja migran Indonesia.

Kedua, jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Ketiga, pembagian tugas yang jelas antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Substansi keempat, pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.

Kelima, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tugas dan tanggung jawabnya dibatasi dengan tidak mengurangi tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia.

Keenam, pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Adapun substansi ketujuh, pengaturan sanksi kepada orang perseorangan, pekerja migran Indonesia, korporasi, dan ASN sebagai penyelenggara pelayanan perlindungan pekerja migran Indonesia lebih berat dan lebih tegas dibandingkan sanksi yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 39/2004.

Dhakiri mengatakan tantangan ke depan terhadap tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek perlindungan untuk mengakomodasi pergerakan migrasi yang dinamis.

"Kami ingin TKI yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang terampil dan kompeten, serta tidak lagi bekerja di sektor informal," pungkasnya. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top