Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 19 Nov 2024, 01:00 WIB

RUU Perampasan Aset Diajukan Masuk Prolegnas

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum - Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset.

Foto: ANTARA

Pemerintah telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode sebelumnya, namun pembahasannya terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas.

JAKARTA – Pemerintah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029.

"Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam keterangan resminya saat mendatangi rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, Senin (18/11).

Seperti dikutip dari Antara, Supratman mengatakan pemerintah sebelumnya juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode sebelumnya, namun pembahasan itu terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR.

Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya bisa disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang oleh DPR.

Supratman memastikan pengajuan RUU Perampasan Aset ini merupakan bukti keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen," katanya.

Pemerintah tidak hanya mengajukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode ini.

"Pemerintah mengusulkan delapan RUU untuk masuk prioritas, empat di antaranya merupakan RUU carry over. yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara,” kata Supratman.

Sedangkan empat RUU lainnya yaitu RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Ketenaganukliran.

Terus Bertambah

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menyampaikan jumlah RUU yang diajukan dalam prolegnas belum dapat dipastikan karena kemungkinan akan terus bertambah.

"Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya dilakukan dalam rapat Panitia Kerja," ujar Bob Hasan.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika berharap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bisa menjadi pendorong disahkannya RUU Perampasan Aset.

"Tentunya sebagai bagian dari eksekutif, untuk Menko Kumham Imipas Yusril, dengan janji tersebut kami mengapresiasi dan berharap hal tersebut dapat menjadi booster di teman-teman atau kawan-kawan kita di DPR untuk bisa mempercepat prosesnya. Jadi kami mengapresiasi," kata Tessa.

Tessa mengatakan KPK berharap RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal bisa segera disetujui untuk disahkan oleh DPR, karena kedua RUU tersebut akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara (assets recovery).

"Ya, sebagaimana yang sudah sering kami dengungkan, KPK mendorong pembahasan RUU perampasan aset, termasuk pembatasan uang kartal ini untuk menjadi salah satu prioritas dibahas di DPR," tuturnya.

Dikatakan, pemerintah tidak akan menarik RUU Perampasan Aset dari DPR. Yusril menyebutkan saat ini pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU tersebut akan dilaksanakan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.