Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

RUU MK Harus Masukkan Hal Substansi yang Lebih Penting

Foto : ANTARA/ Rivan Awal Lingga

Ilustrasi. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Kosntitusi Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurutnya, itu adalah salah satu bentuk perlindungan kepada warga negara yang bisa dimasukkan dalam RUU MK.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto mewakili Pemerintah menyatakan telah menerima hasil pembahasan RUU MK dari Panitia Kerja (Panja) DPR RI pada Senin (13/5). RUU itu merupakan draf revisi atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Terdapat beberapa poin yang menjadi pembahasan, di antaranya mengenai persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi dan penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top