Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kemerdekaan Pers

RUU KUHP Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dibahas oleh Panitia Kerja RUU KUHP Komisi III DPR RI telah berlangsung setidaknya lebih dari 2 tahun. Sebagian besar Buku I dan II telah selesai dibahas pada Oktober 2017 ini. "Dari pasal-pasal yang sudah selesai dibahas, terdapat di dalamnya pasal tindak pidana terhadap Proses Peradilan atau contempt of court, yakni Pasal 328 dan 329 RUU KUHP yang kami anggap berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi yang sudah dijamin oleh konstitusi," kata Nawawi Bahrudin, Direktur Eksekutif LBH Pers, di Jakarta, Selasa (31/10).

Bahrudin menambahkan, pemerintah sendiri berdalih, Pasal 328 RUU KUHP diadopsi dari Pasal 217 KUHP. Namun, di saat yang sama, pemerintah justru tidak konsisten. Sebab kemudian menyebutkan Pasal 328 tidak hanya ditujukan untuk kondisi dalam ruang sidang sebagaimana pengaturan Pasal 217, melainkan juga berlaku dalam seluruh proses peradilan dari penyidikan sampai dengan pengadilan.

"Di lain hal pemerintah dan DPR tidak menyadari atau tidak sama sekali membahas mengenai perbedaan ancaman pidana yang sangat jauh, yaitu tiga minggu dalam Pasal 217 menjadi 5 tahun dalam Pasal 328," katanya. Dalam Pasal 329 RUU KUHP itu, kata Bahrudin, ditegaskan bagi setiap orang yang secara melawan hukum, menghina hakim atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan atau mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Menurutnya, Pasal RUU KUHP itu bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. "Pasal 4 UU Pers, menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran," katanya. Dalam pasal yang sama UU Pers juga ditegaskan, kata dia, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu, Iman D Nugroho, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyorot ketentuan yang di atur dalam Pasal 329 huruf c RUU KUHP. Pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap hakim dan integritas hakim. Frasa integritas hakim kemungkinan besar akan menimbulkan multitafsir dan menjadi "pasal karet".
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top