Royalti 0% Hilirisasi Batu Bara Hambat Transisi Energi
Kebijakan penghapusan pengenaan royalti hilirisasi batu bara dapat menghambat transisi energi dan akan memberikan "angin segar" bagi penambang batu bara untuk terus mengeruk kekayaan alam.
JAKARTA - Royalti nol persen termuat dalam Paragraf 5 Pasal 128A Perpu UU Cipta Kerja tentang perubahan iuran produksi/ royalti produk hilirisasi batu bara menjadi nol persen. Itu menjadi salah satu poin sangat krusial dalam Perpu Cipta Kerja di bidang energi dan lingkungan.
Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, mengatakan langkah tersebut tidak mendukung proses transisi energi. Pasalnya, hal itu tidak memiliki basis kajian lingkungan serta tidak mengadopsi prinsip atau asas pembangunan berkelanjutan.
Hal lainnya, komitmen transisi energi hasil G20 Bali tak diakomodasi dalam regulasi tersebut. "Aturan ini melemahkan Kebijakan transisi energi berkeadilan dalam RUU EBT yang tengah dibahas dalam bentuk memberi insentif bagi perusahaan batu bara untuk terus melakukan eksploitasi," tegasnya dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (1/2).
Adanya royalti nol persen kepada pelaku usaha sektor batu bara yang melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan komoditas tersebut akan mendorong terjadinya hilirisasi sehingga akan memperpanjang kecanduan Indonesia kepada sumber energi fosil yang tidak ramah lingkungan.
Sementara itu, klaim bahwa produk turunan batu bara atau Dimethyl Ether (DME) mampu menggantikan impor LNG pun diragukan. "Keekonomian DME jauh berada di bawah impor Liquefied Natural Gas (LNG). Hal ini menunjukkan adanya solusi palsu (false solution) dalam mendorong efisiensi energi di Indonesia," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya