Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RI dan 16 Negara Surati Uni Eropa Prihatinkan UU Antideforestasi

📅 Sabtu, 09 Sep 2023, 00:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
RI dan 16 Negara Surati Uni Eropa Prihatinkan UU Antideforestasi Doc: ANTARA/Bayu Pratama S
Ket. Foto aerial bentang Pegunungan Meratus dari situs Geopark Meratus puncak bukit Langara, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/5/2023).

Jakarta - Sebanyak tujuh belas negara, termasuk Indonesia, menyampaikan Surat Bersama kedua kepada para pemimpin Uni Eropa mengenai keprihatinan atas pemberlakuan Undang-Undang Anti Deforestasi.

Surat itu ditandatangani duta besar ke-17 negara, yakni Indonesia, Brazil, Argentina, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika, di KBRI Brussel pada Kamis (7/9).

Surat Bersama yang diinisiasi Indonesia dan Brazil tersebut bertujuan menyampaikan keprihatinan bersama negara-negara produsen atas Undang-Undang Anti Deforestasi yang diterapkan Uni Eropa pada 29 Juni 2023.

Undang-undang itu dianggap belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas, termasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot berbeda.

Berdasarkan keterangan laman Kementerian Luar Negeri RI, Jumat, UU itu diskriminatif dan menghukum serta berpotensi melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Ke-17 negara meminta Uni Erooa memperhatikan kepentingan negara produsen saat menyusun aturan pelaksanaan undang-undang tersebut.

Negara produsen mendorong Uni Eropa lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas terdampak dalam memformulasikan aturan dan panduan pelaksanaan UU Anti Deforestasi, yang mencakup rezim kepatuhan dan uji tuntas yang spesifik untuk setiap komoditas dan produk yang dihasilkan petani kecil di negara-negara produsen komoditas.

Indonesia cs mendesak Uni Eropa lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas dalam dialog yang substantif dan terbuka, menghargai upaya negara-negara produsen komoditas dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakatnya melalui pembangunan berkelanjutan di tengah tantangan keterbatasan akses pendanaan, teknologi dan bantuan pelatihan teknis.

Mereka juga meminta Uni Eropa mencegah dampak negatif UU Anti Deforestasi terhadap rantai pasok pertanian di negara-negara produsen dan menghindari disrupsi perdagangan dan beban administrasi yang berlebihan terkait syarat geolokasi dan keterlacakan, sertifikasi, serta prosedur kepabeanan.

Mereka juga menyebut pendekatan one-size-fits-all yang diterapkan Uni Eropa pada model uji tuntas dan keterlacakan akan membebani negara pengekspor dan pengimpor serta akan meningkatkan kemiskinan, pengalihan sumber daya dan menghambat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Sebelumnya Indonesia, Malaysia dan Uni Eropa telah membentuk gugus tugas bersama untuk UU itu sebagai tindak lanjut Misi Bersama Indonesia dan Malaysia ke Brussel pada 30-31 Mei dan tindak lanjut kunjungan pejabat Komisi Eropa ke Indonesia dan Malaysia pada 26-28 Juni.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

58 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.