Rekening Superjumbo Rp120 Triliun Diminta Diselidiki
Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi
Polri belum mendapat informasi soal rekening superjumbo sindikat narkoba dari PPATK tersebut. PPTAK bisa meneruskan informasi temuan rekening yang dicurigai itu.
JAKARTA - Keberadaan rekening superjumbo milik bandar narkoba sebesar 120 triliun rupiah yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta diselidiki. Permintaan ini disampaikan anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi, di Jakarta, Selasa (5/10).
Andi minta Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengusut. "Kepolisian dan BNN harus dapat segera melacak pemilik rekening tersebut. Apakah pemilik berada di Indonesia atau sudah kabur ke luar negeri," kata Andi. Dia menilai, pelacakan tersebut diperlukan agar jangan sampai ada perbedaan data dalam proses penelusuran, sehingga bisa dicari pemilik dan asal sumber dana.
Andi Rio juga minta PPATK memberikan data tersebut kepada Polri dan BNN agar dapat dikejar. "Jangan sampai mereka telah mencuci uang dan kabur ke luar negeri karena mengetahui informasi tersebut bocor," tandasnya. Dia berharap agar kepolisian dan BNN dapat meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan di wilayah terluar yang berbatasan dengan negara lain.
Sebab masih banyak jalur "tikus" yang menjadi pintu masuk dan keluar bandar narkoba atau untuk memasok ke Indonesia. "Jangan sampai Indonesia menjadi surga bagi bandar narkoba. Para Bandar narkoba sangat memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memperluas bisnis," kata Andi Rio.
Ditindaklanjuti
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya