Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Narkoba -- Bareskrim Sudah Membentuk Tim Pengusut

Rekening Superjumbo Rp120 Triliun Diminta Diselidiki

Foto : dpr.go.id

Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Keberadaan rekening superjumbo milik bandar narkoba sebesar 120 triliun rupiah yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta diselidiki. Permintaan ini disampaikan anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi, di Jakarta, Selasa (5/10).

Andi minta Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengusut. "Kepolisian dan BNN harus dapat segera melacak pemilik rekening tersebut. Apakah pemilik berada di Indonesia atau sudah kabur ke luar negeri," kata Andi. Dia menilai, pelacakan tersebut diperlukan agar jangan sampai ada perbedaan data dalam proses penelusuran, sehingga bisa dicari pemilik dan asal sumber dana.

Andi Rio juga minta PPATK memberikan data tersebut kepada Polri dan BNN agar dapat dikejar. "Jangan sampai mereka telah mencuci uang dan kabur ke luar negeri karena mengetahui informasi tersebut bocor," tandasnya. Dia berharap agar kepolisian dan BNN dapat meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan di wilayah terluar yang berbatasan dengan negara lain.

Sebab masih banyak jalur "tikus" yang menjadi pintu masuk dan keluar bandar narkoba atau untuk memasok ke Indonesia. "Jangan sampai Indonesia menjadi surga bagi bandar narkoba. Para Bandar narkoba sangat memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memperluas bisnis," kata Andi Rio.

Ditindaklanjuti

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, berjanji segera menindaklanjuti temuan PPATK tersebut. "Kami akan secara aktif minta informasi tersebut kepada PPATK. Ini sesuai dengan perintah Bapak Kabareskrim," kata Krisno.

Menurut Krisno, pihaknya memang belum mendapat informasi soal rekening superjumbo sindikat narkoba tersebut dari PPATK. Sebenarnya, PPTAK bisa meneruskan informasi temuan rekening yang dicurigai sebagai milik pengedar narkoba tersebut.

"Kami menangani beberapa kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU baik Ditipid Narkoba Mabes maupun daerah. Tapi sejauh ini, kami memang belum mendapat informasi teman-teman PPATK," ujar Krisno. Berdasarkan pengalaman, lanjut Krisno, dalam menangani perkara terkait TPPU dari PPATK, pihaknya perlu minta informasi tersebut.

Kecuali, jika Bareskrim Polri memiliki nomor-nomor rekening yang dicurigai, maka PPATK akan melakukan analisis dan hasilnya dikirimkan ke Polri. Krino menambahkan, akan terus berkoordinasi dengan PPATK terutama dalam pengungkapan TPPU. Sebab lembaga tersebut menjadi penjuru pengungkapan perkara berkaitan informasi intelijen keuangan tersebut.

"Kami terus berkoordinasi. PPATK kan memang penjurunya. Mereka juga saksi ahlinya," ucap Krisno. Salah satu perkara TPPU yang sedang didalami oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri tentang penggerebekan pabrik obat keras ilegal Yogyakarta.

"Tim sudah saya bentuk. Tim pidana awal dan TPPU sedang bekerja menuntaskan," kata Krisno. PPATK dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/9) lalu mengungkapkan, telah mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan jual beli narkoba.

Beberapa temuan yang disampaikan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, disebutkan transaksi keuangan tersebut di antaranya 1,7 triliun rupiah. Ada juga 3,6 triliun rupiah. Lalu 6,7 triliun rupiah dan 12 triliun rupiah. Banyak lagi transaksi dan kalau ditotal mencapai 120 triliun rupiah.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top