Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Energi Terbarukan | Rancangan Permen ESDM tentang PLTS Atap Tengah Disusun

Regulasi PLTS Atap Harus Klir

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pengembangan PLTS atap perlu disinergikan dengan kebijakan penggunaan komponen lokal (TKDN)) agar manfaat ekonominya lebih besar lagi.

JAKARTA - Penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap ke depan diperkirakan terus bertambah karena teknologinya semakin mutakhir. Meski demikian, kebijakan pemerintah mendorong penggunaan PLTS atap berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian pelanggan listrik PT PLN.

Indonesia memiliki potensi PLTS atap cukup besar, mencapai 32.500 megawatt (MW). Namun, pemanfaatannya baru sebesar 31,32 MW peak (MWp). Hingga Mei 2021, PLTS atap tercatat digunakan oleh 3.781 pelanggan atau meningkat drastis dibandingkan pemanfaatan posisi pada November 2018 sebanyak 592 pelanggan.

Direktur Strategi Bisnis dan Portofolio PT Len Industri (Persero), Linus Andor Mulana Sijabat, mengatakan saat ini teknologi yang digunakan pada panel surya sudah mutakhir. Penggunaannya tidak lagi rumit. Panel surya hanya perlu diletakkan di area yang terkena sinar matahari langsung, misalnya di atap rumah atau gedung, sudah dapat mengalirkan listrik.

"Kalau kita lihat, solar cell sebenarnya sudah tidak high tech, dapat langsung dipakai. Tinggal dijemur saja ke (sinar) matahari, langsung keluar listrik. Ini sudah umum," ujar Linus pada Peluncuran Program Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya (Gerilya), Jumat, pekan lalu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan 70 MWp PLTS atap terpasang pada akhir tahun ini. Dengan teknologi kian mutakhir dan biaya makin ekonomis, pemerintah mendorong pemanfaatan PLTS atap secara luas dengan menerbitkan aturan yang ramah bagi pengguna PLTS atap.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top