Energi Terbarukan | Rancangan Permen ESDM tentang PLTS Atap Tengah Disusun
Regulasi PLTS Atap Harus Klir
Foto : ISTIMEWA
Menurut Nanang, harga jual listrik dari PLTS atap lebih mahal dibandingkan pembangkit PLTS nonatap. Contohnya, PLTS nonatap seperti PLTS Cirata harga jual listriknya adalah 4 sen dollar AS per KWh atau setara 600 rupiah per KWh. Sedangkan PLTS atap dijual ke PLN seharga 1.440 rupiah per KWh. "Akibatnya, tentu saja biaya pokok produksi (BPP) PLN akan naik," katanya.
Secara terpisah, Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, berharap regulasi terkait PLTS atap harus jelas dengan memperhatikan banyak aspek. Apalagi saat ini mayoritas komponennya masih impor. "Pengembangan PLTS atap perlu disinergikan dengan kebijakan TKDN (penggunaan komponen lokal) agar manfaat ekonominya lebih besar lagi," ujarnya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya