Regulasi PLTS Atap Harus Klir
Saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Picu Ketidakadilan
Namun, upaya pemerintah mendorong penggunaan PLTS atap dengan mengubah regulasi harga beli listriknya dari 65 persen menjadi 100 persen bisa memicu ketidakadilan bagi mayoritas pelanggan PLN.
Pakar energi listrik dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB), Nanang Hariyanto, melalui keterangan tertulis, Minggu (15/8), mengatakan jika dipasang PLTS atap, beban di rumah akan mengambil lebih dulu energi dari PLTS atap.
Sisanya dari solar radiasi yang dihasilkan kemudian dikirim ke jaringan PLN. Dari jaringan PLN kemudian dikirim ke rumah-rumah yang lain. Harga listrik sisa harus dibeli PLN dengan harga yang sama dengan harga jual listrik PLN sebesar 1.440,7 rupiah per KWh.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya