Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Tradisional l Becak di Jakarta Berjumlah 1.500 Unit

Regulasi Becak Bakal Di-"Review"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, kata Anies, tidak ada undang-undang yang melarang pekerjaan sebagai penarik becak. "Hanya perda di Jakarta dan perdanya itu melarang eksistensinya. Nah, ini bagian dari masa lalu. Kita sekarang Jakarta sudah berubah," kata dia.

Menurutnya, saat ini tren transportasi telah berubah. Kendaraan ramah lingkungan dan hemat energi menjadi tren baru transportasi umum.

Anies mengatakan pihaknya akan me-review regulasi becak di Ibu Kota. DKI akan menghadirkan becak bertenaga listrik. "Belum tahu (bisa beroperasi di Jakarta atau tidak), nanti kita akan lihat detail regulasinya supaya tidak keliru," ujar Anies.

Dia berharap sumbangannya dapat menjadi inspirasi Pemprov DKI dalam mengembangkan prototipe yang sama untuk becak-becak yang sudah ada sebelumnya. Becak ini lebih baik diperuntukkan di wilayah perumahan dan tempat-tempat wisata. Selain bisa membantu konsumen, mempercantik daerah wisata atau bahkan mengembalikan mata pencaharian para pengayuh becak yang sudah ada.

"Kalau inisiatif saya ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI, becak ini bisa dijadikan contoh untuk memodifikasi becak-becak yang sudah ada, bukan membuat becak baru. Teknisnya sangat sederhana dan diharapkan dapat membuat daerah-daerah wisata lebih nyaman, seperti di TMII, Ancol, Ragunan atau Pulau Seribu," ungkap Han.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top