Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Tradisional l Becak di Jakarta Berjumlah 1.500 Unit

Regulasi Becak Bakal Di-"Review"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI Jakarta bakal menghadirkan becak yang ramah lingkungan dan hemat energi sesuai dengan tren transportasi sekarang.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mendata jumlah becak yang ada di Ibu Kota. Becak tersebut sudah dipasangi stiker khusus supaya mudah dikenali dan jumlahnya tidak bertambah.

"Sudah (didata), itu sekitar 1.500-an becak. Ada sekitar 1.400-1.500 (yang dipasangi stiker), sekitar segitu lah," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies R Baswedan, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (11/3).

Sementara itu, Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja), Rasdullah, mengklaim jumlah becak yang telah ditata di DKI Jakarta mencapai 2.404. Becak-becak itu tersebar di 15 lokasi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. "Jumlah itu sudah didata Dishub (Dinas Perhubungan)," kata Rasdullah.

Dari 15 lokasi yang ada, hanya dua di antaranya di wilayah Jakarta Barat, yakni Pekojan dan Jelambar. Sisanya ada di Jakarta Utara. Saat ini, Rasdullah dan rekan-rekannya sesama pengayuh becak tetap beroperasi, meski legalitas mereka belum difasilitasi Gubernur Anies Baswedan.

Sementara ini, sambil menunggu konsep penataan becak dari Pemprov DKI, Sebaja menunjuk 150 koordinator pangkalan untuk mengatur para becak. Dalam istilah Rasdullah, posisi para pengayuh becak saat ini masih setengah resmi.

Rasdullah mengakui, dari 2.404 becak yang didata, sebagian besar pengayuhnya bukan warga Jakarta. Mereka berasal dari Brebes, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Indramayu, Cirebon, dan lain-lain.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Sandiaga S Uno mengatakan becak mayoritas beroperasi di Jakarta Utara yakni 500 unit. "Di Jakarta jumlahnya nggak lebih dari 500, menurut Pak Wali (Wali Kota Jakarta Utara, Husein Murad, red) tadi dan mayoritas ada di Jakarta Utara," kata Sandi.

Becak Bertenaga Listrik

Anies menegaskan, selama ini tak ada satu provinsi pun di Indonesia yang melarang profesi sebagai penarik becak. "Sebetulnya saya selalu bilang, hanya di Jakarta yang melarang profesi abang becak. Tidak ada satu provinsi pun yang melarang profesi sebagai penarik becak, tidak ada dalam undang-undang satu pun pasal yang melarang orang bekerja sebagai abang becak," ujar Anies.

Selain itu, kata Anies, tidak ada undang-undang yang melarang pekerjaan sebagai penarik becak. "Hanya perda di Jakarta dan perdanya itu melarang eksistensinya. Nah, ini bagian dari masa lalu. Kita sekarang Jakarta sudah berubah," kata dia.

Menurutnya, saat ini tren transportasi telah berubah. Kendaraan ramah lingkungan dan hemat energi menjadi tren baru transportasi umum.

Anies mengatakan pihaknya akan me-review regulasi becak di Ibu Kota. DKI akan menghadirkan becak bertenaga listrik. "Belum tahu (bisa beroperasi di Jakarta atau tidak), nanti kita akan lihat detail regulasinya supaya tidak keliru," ujar Anies.

Dia berharap sumbangannya dapat menjadi inspirasi Pemprov DKI dalam mengembangkan prototipe yang sama untuk becak-becak yang sudah ada sebelumnya. Becak ini lebih baik diperuntukkan di wilayah perumahan dan tempat-tempat wisata. Selain bisa membantu konsumen, mempercantik daerah wisata atau bahkan mengembalikan mata pencaharian para pengayuh becak yang sudah ada.

"Kalau inisiatif saya ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI, becak ini bisa dijadikan contoh untuk memodifikasi becak-becak yang sudah ada, bukan membuat becak baru. Teknisnya sangat sederhana dan diharapkan dapat membuat daerah-daerah wisata lebih nyaman, seperti di TMII, Ancol, Ragunan atau Pulau Seribu," ungkap Han.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top