Dewan: RUU DKJ Merenggut Hak Rakyat Jakarta
Arsip Foto - Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Rabu (19/4/17).
Proses pembentukan perundangan Jakarta harus segera dibahas agar tidak terjadi kekosongan hukum setelah ibu kota resmi pindah ke Nusantara.
JAKARTA - Isi Rancangan Undang-Undang tentangDaerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dinilai telah merenggut hak rakyat Jakarta. Hal ini terutama menyangkut gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk oleh presiden. Untuk itu, klausul tersebut harus ditolak. Pernyataan tegas ini disampaikan anggota DPRD Jakarta, Wibi Adriano, di Jakarta, Rabu (6/12).
"Kami tegas menolak RUU DKJ karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih dalam pilkada langsung Jakarta," tandas Wibi. Dia menegaskan ulang, RUU DKJ merenggut hak rakyat untuk memilih langsung gubernur dan wakil gubernur melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) yang seharusnya memastikan hak-hak konstitusi masyarakat.
Legislatorini menambahkan, pascapemindahan Ibu Kota, maka negara tetap harus mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus. Menurutnya, kekhususan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis.
Jakarta tetap sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yang menjadi centrum jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia.
"Karena itu, Pemerintahan Daerah Provinsi Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya