Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
GAGASAN

Reformasi Program Transmigrasi

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Masalah penguasaan tanah menjadi polemik pascadebat Pilpres 2019 putaran kedua. Namun esensi pertanahan justru belum mengemuka, baik dalam debat maupun polemik tersebut.

Program pemerintah terkait pemeratan tanah bisa efektif jika melalui transmigrasi sesuai dengan kemajuan zaman. Pemerintahan hasil Pemilu 2019 mesti melaksanakan reformasi agraria sungguh-sungguh untuk menyejahterakan rakyat dan mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

Kebijakan reformasi agraria yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015- 2019 belum berhasil karena sistem pendistribusian masih terkendala pengalihan lahan tidur yang dikuasai beberapa pihak.

Pendistribusian aset kepada petani melalui land reform dan program kepemilikan lahan memang perlu. Di sini juga perlu reinventing Keputusan Presiden No 169 Tahun 1963 yang menetapkan kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Pemerintah mendatang perlu menumbuhkan nilai dan esensi UUPA 1960 demi pembangunan pertanian semesta untuk mewujudkan swasembada pangan.

Presiden Soekarno menetapkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA 1960). Cita-cita yang melandasi UUPA untuk menciptakan pemerataan struktur penguasaan tanah demi mengangkat martabat dan kesejahteraan kaum tani. Program land reform atau pembaruan agraria sebagai substansi UUPA 1960, oleh Bung Karno disebut satu bagian mutlak revolusi Indonesia.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top