Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rapat Dengan Menteri ESDM, Komisi VII DPR Pertanyakan Kewenangan Plh. Dirjen Minerba Tanda Tangani RKAB

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/3). Rapat membahas rencana kerja dan program prioritas Kementerian ESDM.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Bambang Dwi Hartono mempersoalkan status M. Idris F. Sihite, SH sebagai Plh Dirjen Minerba yang oleh hukum tidak boleh menandatangani RKAB.

Berdasarkan pendapat pakar hukum tata negara, ada 3 (tiga) yang tidak boleh dilakukan seorang Plh yakni, terkait keuangan, organisasi dan kebijakan strategis. "Penandatangan RKAB itu tergolong kebijakan strategis yang dilarang dilakukan oleh Plh Dirjen Minerba. Kekosongan jabatan Dirjen Minerba jangan dijadikan alibi untuk membenarkan yang tidak diperkenankan undang-undang," ujar anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII - Menteri ESDM di Senayan Jakarta, Senin (20/3/2023) petang.

Sedangkan anggota Komisi VII DPR RI dari F-PKB, Abdul Kadir Karding meminta kepada Menteri ESDM untuk tidak menugaskan Plh Dirjen Minerba dalam penandatanganan RKAB. Guna menghindari problema hukum dikemudian hari, lebih baik menunggu terlebih dahulu hasil kajian Ombusman yang telah banyak menerima laporan penyalahgunaan dan permainan dalam penerbitkan RKAB oleh Plh Dirjen Minerba.

Dalam RDP mengemuka pembahasan dugaan penyalahgunaan wewenang, terkait pemberian RKAB Tahun 2023 sebanyak 2.999.999,97 metric ton kepada perusahaan tambang batubara bermasalah PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP). PT. BEP berdasarkan hasil audit diketahui tidak mematuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation).

Pada tahun 2020, kewajiban DMO PT. BEP sebanyak 131.402 metric ton, realisasi 7.600,39 metric ton. Pada tahun 2021, kewajiban DMO PT. BEP sebanyak 737.407 metric ton, realisasi 163.576,0 metric ton. Pada tahun 2022, kewajiban DMO PT. BEP sebanyak 749.272, realisasi 445.603,87 metric ton. Berdasarkan fakta tersebut, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak 2020--2222, artinya PT. BEP telah melakukan dugaan penggelapan barang milik negara berupa batubara DMO sebanyak 1.002.000 MT yang telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih sekitar Rp. 3 Triliun, yang merupakan hasil keuntungan penjualan batu bara yang yang tidak sah yang diduga dinikmati oleh pengelola PT. BEP. Dalam konteks ini, PT. BEP dikualifisir telah melanggar PP No: 96. Tahun 2021 Pasal 157 ayat (1) dan Pasal 158 ayat (3).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M. Fachri
Penulis : M. Fachri

Komentar

Komentar
()

Top