![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
PPATK Koordinasi ke Aparat Penegak Hukum terkait Perputaran Uang Judi Online Rp28,48 Triliun Jadi Aset Kripto
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Foto: ANTARA/HO-PPATK/priJAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) mengenai perputaran uang judi daring atau online (judol) menjadi aset kripto.
“Sudah kami kirim ke APH,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (7/2).
Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa uang hasil judi daring sebesar Rp28,48 triliun telah dialihkan menjadi aset kripto selama 2024.
Adapun total perputaran dana judi online berdasarkan data PPATK, kata dia, mencapai Rp359,8 triliun.
Kemudian, kata Ivan, sebanyak Rp14,73 triliun dialihkan menjadi valuta asing, dan diduga dipakai untuk kebutuhan operasional judi daring.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung turut menyoroti aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan terdapat aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita dengan menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi,” kata Asep dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/2).
Alami Kerusakan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta orang tua rajin mengecek handphone anaknya secara berkala untuk mencegah terjerumus ke dalam permainan judi online. “Mau tidak mau, kita harus rajin cek handphonenya anak-anak kita. Untuk kemudian bisa mengetahui, karena kalau tidak begitu tentunya ini pelan-pelan generasi muda kita akan mengalami kerusakan,” kata Listyo dalam Pembukaan Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama Harlah Ke-102 NU di Jakarta, Rabu lalu.
Pasalnya, judi online kini sudah masuk hampir ke semua kalangan dengan berbagai macam pola dan modus yang dilakukan. “Berbagai macam pola dan modus mereka untuk mengubah permainan-permainannya, sehingga kemudian anak-anak di bawah umur kemudian tertarik kemudian untuk ikut,” ujarnya.
Menurutnya, anak-anak akan kecanduan saat bermain judi online. Untuk itu, pengawasan terhadap judi online sangat sulit dilakukan karena kini judi sifatnya sudah lebih privat. “Begitu mereka sudah ikut masuk kecenderungannya akan terjadi addict atau kecanduan dan karena bermain judi online ini lebih privat dan lebih privasi, sehingga untuk sulit diawasi, sulit untuk dikontrol,” jelas Listyo.
Listyo pun meminta orang tua untuk mengecek handphone anaknya masing-masing secara berkala demi mencegah mereka bermain judi online.
Berita Trending
- 1 Kepala Otorita IKN Pastikan Anggaran untuk IKN Tidak Dipangkas, tapi Akan Lapor Menkeu
- 2 Masyarakat Bisa Sedikit Lega, Wamentan Jamin Stok daging untuk Ramadan dan Lebaran aman
- 3 SPMB Harus Lebih Fleksibel daripada PPDB
- 4 Polemik Pagar Laut, DPR akan Panggil KKP
- 5 Peningkatan PDB Per Kapita Hanya Dinikmati Sebagian Kecil Kelompok Ekonomi