Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Penduduk - Terdapat 187 Aliran Kepercayaan di Seluruh Indonesia

Putusan MK Jadi Tonggak Sejarah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengimplementasikan putusan MK soal pengakuan penganut aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP, instansi terkait tengah melakukan koordinasi.

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang kolom agama bagi penganut kepercayaan diapresiasi. Negara memang tidak seharusnya melakukan diskriminasi kepada para penganut kepercayaan di Indonesia. Putusan MK bisa dikatakan sebuah tonggak sejarah. Wakil Ketua Setara Institut, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu (8/11).

Menurut Bonar, kendati amar putusan MK tersebut dianggap belum menyentuh persoalan esensial terkait klausula agama yang bermasalah atau belum diakui, namun pengabulan permohonan secara keseluruhan para pemohon yang meminta kepercayaan dituliskan di kolom KTP patut diapresiasi.

Bonar berharap, dengan dikabulkannya permohonan para pemohon secara keseluruhan oleh MK, dapat menghapuskan praktik-praktik diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang terjadi selama ini. Amar putusan ini akan menjadi tonggak sejarah penting penghapusan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan setiap warga negara. Namun tentu harus diikuti dengan upaya mendorong advokasi yang lebih esensial terkait dengan pengakuan secara utuh setiap warga negara.

"Kami Setara Institute, menyampaikan apresiasi kepada MK yang telah melakukan tanggung jawab konstitusionalnya dengan baik dalam menjamin kemerdakaan beragama dan berkepercayaan bagi setiap warga Negara. Disertai pula ucapan selamat kepada segenap penganut agama lokal nusantara atas perjuangan dan hasilnya," tutur Bonar.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top