Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Penduduk - Terdapat 187 Aliran Kepercayaan di Seluruh Indonesia

Putusan MK Jadi Tonggak Sejarah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengimplementasikan putusan MK soal pengakuan penganut aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP, instansi terkait tengah melakukan koordinasi.

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang kolom agama bagi penganut kepercayaan diapresiasi. Negara memang tidak seharusnya melakukan diskriminasi kepada para penganut kepercayaan di Indonesia. Putusan MK bisa dikatakan sebuah tonggak sejarah. Wakil Ketua Setara Institut, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu (8/11).

Menurut Bonar, kendati amar putusan MK tersebut dianggap belum menyentuh persoalan esensial terkait klausula agama yang bermasalah atau belum diakui, namun pengabulan permohonan secara keseluruhan para pemohon yang meminta kepercayaan dituliskan di kolom KTP patut diapresiasi.

Bonar berharap, dengan dikabulkannya permohonan para pemohon secara keseluruhan oleh MK, dapat menghapuskan praktik-praktik diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang terjadi selama ini. Amar putusan ini akan menjadi tonggak sejarah penting penghapusan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan setiap warga negara. Namun tentu harus diikuti dengan upaya mendorong advokasi yang lebih esensial terkait dengan pengakuan secara utuh setiap warga negara.

"Kami Setara Institute, menyampaikan apresiasi kepada MK yang telah melakukan tanggung jawab konstitusionalnya dengan baik dalam menjamin kemerdakaan beragama dan berkepercayaan bagi setiap warga Negara. Disertai pula ucapan selamat kepada segenap penganut agama lokal nusantara atas perjuangan dan hasilnya," tutur Bonar.

Pada akhirnya, lanjut Bonar, setelah lebih kurang 7 tahunkomunitas agama lokal nusantara berjuang untuk mendapatkan hak pencantuman identitas keagamaannya di kolom agama di KTP, pada 7 November 2017, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk keseluruhan. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa kata "Agama" dalam Pasal 61 ayat 10 dan pasal 64 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan".

Klausula ini menegaskan bahwa penyebutan agama tanpa memasukan kata "kepercayaan" adalah bertentangan dengan UUD 45. Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga, seperti Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ternyata, setelah dilakukan koordinasi, selama ini terkait dengan aliran kepercayaan, itu ada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Setelah saya berkoordinasi untuk kepercayaan itu di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pendataan dan pembinaannya," katanya.

Zudan juga mengungkapkan, setelah koordinasi pihaknya diberi data aliran kepercayaan apa saja yang terdata dan terdaftar di Tanah Air. Data yang diberikan mencakup aliran kepercayaan yang ada di tiap provinsi. Data itu sangat penting, untuk sinkronisasi data kependudukan, sebagai tindak lanjut dari keluarnya putusan mahkamah tentang aliran kepercayaan.

Patuhi Putusan

Sementara Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Mastuki mengatakan, Kementerian Agama akan mematuhi keputusan MK tentang Aliran Kepercayaan. Keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga harussedipatuhi. "Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat final dan mengikat," kata dia kepada wartawan di Jakarta. Mastuki mengatakan Kemenag masih akan berkoordinasi dengan pihak MK untuk memperjelas cakupan dari putusan itu.

Apakah hanya terkait dengan pengisian kolom KTP atau lebih dari itu. Dia menilai putusan itu tidak berarti mempersamakan antara kepercayaan dan agama. Berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.

"Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap," kata dia. Sampai saat ini, kata dia, kurang lebih terdapat 187 aliran kepercayaan di Indonesia. Mereka selama ini dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top