Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Penduduk - Terdapat 187 Aliran Kepercayaan di Seluruh Indonesia

Putusan MK Jadi Tonggak Sejarah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pada akhirnya, lanjut Bonar, setelah lebih kurang 7 tahunkomunitas agama lokal nusantara berjuang untuk mendapatkan hak pencantuman identitas keagamaannya di kolom agama di KTP, pada 7 November 2017, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk keseluruhan. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa kata "Agama" dalam Pasal 61 ayat 10 dan pasal 64 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan".

Klausula ini menegaskan bahwa penyebutan agama tanpa memasukan kata "kepercayaan" adalah bertentangan dengan UUD 45. Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga, seperti Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ternyata, setelah dilakukan koordinasi, selama ini terkait dengan aliran kepercayaan, itu ada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Setelah saya berkoordinasi untuk kepercayaan itu di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pendataan dan pembinaannya," katanya.

Zudan juga mengungkapkan, setelah koordinasi pihaknya diberi data aliran kepercayaan apa saja yang terdata dan terdaftar di Tanah Air. Data yang diberikan mencakup aliran kepercayaan yang ada di tiap provinsi. Data itu sangat penting, untuk sinkronisasi data kependudukan, sebagai tindak lanjut dari keluarnya putusan mahkamah tentang aliran kepercayaan.

Patuhi Putusan
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top