![Pulau yang Sudah Dibangun untuk Kepentingan Publik](https://koran-jakarta.com/images/article/php_am52m_resized.jpg)
Pulau yang Sudah Dibangun untuk Kepentingan Publik
![Pulau yang Sudah Dibangun untuk Kepentingan Publik](https://koran-jakarta.com/images/article/php_am52m_resized.jpg)
Mencabut Izin - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan tentang reklamasi Teluk Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9). Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 proyek reklamasi Teluk Jakarta setelah menerima kajian Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Patura) yang hasilnya izin pembangunan pulau reklamasi tersebut harus dicabut
Anies memastikan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
"Kami pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai manfaat untuk publik yang sebanyak-banyaknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada," kata Anies.
Anies menghentikan proyek reklamasi tersebut untuk memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno, pada Pilkada DKI Jakarta 2017. n pin/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya