Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Reklamasi

Pulau yang Sudah Dibangun untuk Kepentingan Publik

Foto : ANTARA/HO/Dadang Kusuma WS

Mencabut Izin - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan tentang reklamasi Teluk Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9). Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 proyek reklamasi Teluk Jakarta setelah menerima kajian Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Patura) yang hasilnya izin pembangunan pulau reklamasi tersebut harus dicabut

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi mencabut izin 13 pulau reklamasi teluk Jakarta. Anies mengatakan pencabutan dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi semua izin di 13 pulau buatan itu.

"Bisa saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan, reklamasi bagian dari sejarah bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies, di Balai Kota, Rabu (26/9). Tiga belas pulau itu adalah pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M.

Para pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol dan lain-lain. Anies mengatakan pencabutan izin dilakukan menggunakan Keputusan Gubernur dan surat pencabutan izin.

Terhadap bangunan yang sudah terlanjur ada, Anies mengatakan pemerintah DKI sedang melakukan monitoring dampaknya. Pemerintah DKI, kata Anies, fokus pada pemulihan wilayah Teluk Jakarta.

Saat ini, Badan Koordinasi dan TGUPP Pengelolaan Pesisir sedang menggodok Raperda Reklamasi. Rencananya, dua Raperda yakni Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) akan digabungkan menjadi satu.

Terhadap pengembang yang sudah memberi kontribusi tambahan, Anies Baswedan, mengatakan Pemerintah DKI akan memperhitungkannya sebagai aset. Kontribusi yang sudah diberikan pengembang antara lain jalan dan rusun. "Ini sebagai contoh bahwa belum apa-apa sudah ada kontribusi tambahan," katanya.

Diatur Perda

Pada kesempatan itu, Anies juga menegaskan tidak mencabut izin empat pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Empat pulau itu yakni Pulau C, D, G, dan N. Anies tidak mencabut izin keempat pulau itu karena sudah terlanjur dibangun.

"(Pulau) C, D, G, dan N, sudah jadi. Gimana (mau cabut izin), sudah jadi," ujar Anies. Anies mengatakan nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui peraturan daerah (perda) yang akan disusun Pemprov DKI Jakarta.

Perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun. Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.

Anies memastikan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

"Kami pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai manfaat untuk publik yang sebanyak-banyaknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada," kata Anies.

Anies menghentikan proyek reklamasi tersebut untuk memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno, pada Pilkada DKI Jakarta 2017. n pin/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top