Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Reklamasi

Pulau yang Sudah Dibangun untuk Kepentingan Publik

Foto : ANTARA/HO/Dadang Kusuma WS

Mencabut Izin - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan tentang reklamasi Teluk Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9). Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 proyek reklamasi Teluk Jakarta setelah menerima kajian Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Patura) yang hasilnya izin pembangunan pulau reklamasi tersebut harus dicabut

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi mencabut izin 13 pulau reklamasi teluk Jakarta. Anies mengatakan pencabutan dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi semua izin di 13 pulau buatan itu.

"Bisa saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan, reklamasi bagian dari sejarah bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies, di Balai Kota, Rabu (26/9). Tiga belas pulau itu adalah pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M.

Para pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol dan lain-lain. Anies mengatakan pencabutan izin dilakukan menggunakan Keputusan Gubernur dan surat pencabutan izin.

Terhadap bangunan yang sudah terlanjur ada, Anies mengatakan pemerintah DKI sedang melakukan monitoring dampaknya. Pemerintah DKI, kata Anies, fokus pada pemulihan wilayah Teluk Jakarta.

Saat ini, Badan Koordinasi dan TGUPP Pengelolaan Pesisir sedang menggodok Raperda Reklamasi. Rencananya, dua Raperda yakni Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) akan digabungkan menjadi satu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top