Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Reklamasi

Pulau yang Sudah Dibangun untuk Kepentingan Publik

Foto : ANTARA/HO/Dadang Kusuma WS

Mencabut Izin - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan tentang reklamasi Teluk Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9). Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 proyek reklamasi Teluk Jakarta setelah menerima kajian Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Patura) yang hasilnya izin pembangunan pulau reklamasi tersebut harus dicabut

A   A   A   Pengaturan Font

Terhadap pengembang yang sudah memberi kontribusi tambahan, Anies Baswedan, mengatakan Pemerintah DKI akan memperhitungkannya sebagai aset. Kontribusi yang sudah diberikan pengembang antara lain jalan dan rusun. "Ini sebagai contoh bahwa belum apa-apa sudah ada kontribusi tambahan," katanya.

Diatur Perda

Pada kesempatan itu, Anies juga menegaskan tidak mencabut izin empat pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Empat pulau itu yakni Pulau C, D, G, dan N. Anies tidak mencabut izin keempat pulau itu karena sudah terlanjur dibangun.

"(Pulau) C, D, G, dan N, sudah jadi. Gimana (mau cabut izin), sudah jadi," ujar Anies. Anies mengatakan nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui peraturan daerah (perda) yang akan disusun Pemprov DKI Jakarta.

Perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun. Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top