Prosedur Pengajuan Insentif Pajak Disederhanakan
Saat ini, besaran diskon (potongan) mencapai 30 persen dan rencananya akan dinaikkan agar lebih menarik bagi dunia usaha. Pemberian insentif lainnya yakni penurunan tarif PPh Badan sebesar 20 triliun rupiah, pembebasan PPh Pasal 22 impor sebesar 14,75 triliun rupiah dan stimulus lainnya 26 triliun rupiah.
Bisa Turun
Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Ihsan Priyawibawa, mengatakan pihaknya menghadapi berbagai tantangan untuk mendongkrak pendapatan dalam negara dari sektor perpajakan pada 2020-2021 karena dampak pandemi Covid-19.
"Baseline perpajakan tahun 2020 masih kemungkinan bisa turun lagi," kata Ihsan.
Turunnya baseline itu karena salah satu kontribusi terbesar yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Badan tarifnya diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen sebagai insentif.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya