Prosedur Pengajuan Insentif Pajak Disederhanakan
"Pemerintah harus kerja lebih cepat lagi mengubah skema yang tadinya terlalu rumit menjadi sederhana," kata Febrio.
Dengan penyederhanaan prosedur pengajuan, insentif pajak itu diharapkan lebih banyak yang mengajukan sehingga menjadi stimulus bagi dunia usaha, sekaligus sebagai bantalan bagi pekerja atau kelompok pendapatan menengah.
Kementerian Keuangan, jelasnya, telah memperluas cakupan penerima insentif PPh Pasal 21 ini dari 440 kelompok usaha menjadi 1.189 kelompok usaha sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 86 tahun 2020.
Sementara itu, jumlah anggaran yang dialokasikan untuk insentif usaha sebesar 120,61 triliun rupiah ditambah alokasi untuk insenitf PPh 21 sebesar 39,66 triliun rupiah. Insentif lainnya yakni pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5,8 triliun rupiah yang partisipasinya cukup tinggi.
Kemudian, ada pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 14,4 triliun rupiah, namun realisasinya masih rendah. "Itu (pengurangan angsuran PPh Pasal 25-red) masih kecil, tapi ini akan dibuat lebih cepat dan lebih besar diskonnya," jelas Febrio.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya