Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Miliaran Rupiah

Foto : Agus Supriyatna

TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai 3 miliar rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai 3 miliar rupiah. Penyelundupan benih lobster itu bisa digagalkan bekerja sama dengan tim pengamanan Lanudal Juanda.

"Pengungkapan dan penangkapan penyelundupan benih lobster ini hasil dari tindak lanjut informasi dan pengamatan serta pendalaman intelijen," kata Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (19/5).

Menurut Kolonel Laut (P) Heru, ada 30.911 ekor benih lobster yang coba diselundupkan. Penyelundupan benih lobster ini berpotensi merugikan negara sekitar 3 miliar rupiah. "Pengungkapan dan penangkapan, setelah adanya informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengamatan serta pendalaman dari intelijen bahwa akan ada pengiriman baby lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Kamis (12/5) via Terminal 2 Bandara Internasional Juanda," ungkapnya.

Lalu, kata dia, informasi ini dikembangkan hingga akhirnya tertangkap tersangka berinisial "ST" beserta barang bukti 41 kantong baby lobster yang di sembunyikan di dalam tas ransel dan koper yang tanpa dilengkapi dokumen resmi. Tersangka ditangkap sesaat sebelum terbang menggunakan maskapai Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura.

"Kegiatan pengiriman ilegal ini diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah) dan paling banyak 5 miliar rupiah," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top