Stimulus Fiskal I Penurunan Harga Komoditas Picu Penerimaan Berkurang
Prosedur Pengajuan Insentif Pajak Disederhanakan
Foto : Sumber: Kemenkeu – Litbang KJ/and - KJ/ONES
» Penerima insentif PPh Pasal 21 ditambah dari 440 menjadi 1.189 kelompok usaha.
» Agar diminati, besaran potongan PPh 25 akan ditamba
JAKARTA - Pemerintah mengakui salah satu penyebab masih sedikitnya pelaku usaha terdampak Covid-19 yang mengajukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, karena proses administrasi pengajuannya masih rumit.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, di Jakarta, Jumat (24/7), mengatakan selain prosedur yang rumit, sosialisasi juga belum optimal sehingga banyak yang belum mendapat informasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Djati Waluyo, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya