Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stimulus Fiskal I Penurunan Harga Komoditas Picu Penerimaan Berkurang

Prosedur Pengajuan Insentif Pajak Disederhanakan

Foto : Sumber: Kemenkeu – Litbang KJ/and - KJ/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

» Penerima insentif PPh Pasal 21 ditambah dari 440 menjadi 1.189 kelompok usaha.

» Agar diminati, besaran potongan PPh 25 akan ditamba

JAKARTA - Pemerintah mengakui salah satu penyebab masih sedikitnya pelaku usaha terdampak Covid-19 yang mengajukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, karena proses administrasi pengajuannya masih rumit.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, di Jakarta, Jumat (24/7), mengatakan selain prosedur yang rumit, sosialisasi juga belum optimal sehingga banyak yang belum mendapat informasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Djati Waluyo, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top