Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hambatan Perdagangan | Pada 2019-2023, Nilai Ekspor Nanas RI ke Australia Naik 5,97% per Tahun

Produk Nanas RI Lolos Sanksi Australia

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan penghentian penyelidikan antidumping oleh Australia ini, nilai ekspor nanas ke Negeri Kanguru sebesar 11,2 juta dollar AS dapat terselamatkan.

JAKARTA - Pemerintah Australia menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk nanas asal Indonesia, yakni consumer pineapple dan food service and industrial (FSI) pineapple. Hal itu seharusnya menjadi momentum meningkatkan ekspor ke Australia.

Tidak ditemukannya harga dumping serta rendahnya volume impor kedua produk tersebut dari Indonesia menjadi alasan penghentian penyelidikan yang diinisiasi pada 4 Agustus 2023. Penghentian penyelidikan antidumping produk nanas asal Indonesia diputuskan pemerintah Australia dalam Termination Report yang diterbitkan pada 5 September 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengatakan penghentian penyelidikan antidumping oleh Australia ini berpotensi menyelamatkan nilai ekspor nanas ke Negeri Kanguru sebesar 11,2 juta dollar AS.

"Indonesia berhasil meyakinkan pemerintah Australia bahwa ekspor nanas asal Indonesia ke Australia tidak terbukti mengandung harga dumping. Selain itu, volume impor atas produk nanas asal Indonesia yang diselidiki ada di bawah tiga persen dari keseluruhan total impor nanas Australia. Dengan dihentikannya penyelidikan antidumping oleh Australia, Indonesia berpotensi menyelamatkan ekspor nanas ke Negeri Kanguru hingga senilai 11,2 juta dollar AS," jelas Isy di Jakarta, Jumat (20/9).

Isy melanjutkan, tidak ditemukannya harga dumping dan rendahnya volume impor tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah Australia untuk menghentikan penyelidikan. "Dengan kondisi tersebut, penyelidikan antidumping harus dihentikan jika mengacu pada ketentuan Article VI GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya yaitu Anti-Dumping Agreement," ujar Isy.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top