Minat Pelaku Usaha Manfaatkan SRG Meningkat
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan minat pelaku usaha memanfaatkan Sistem Resi Gudang (SRG) semakin meningkat, termasuk rerata transaksi penerbitan resi. Implementasi SRG dinilai membuat rantai perdagangan menjadi lebih efisien.
"Minat pelaku usaha untuk memanfaatkan SRG juga semakin meningkat. Hingga saat ini, terdapat 118 pengelola gudang SRG di seluruh Indonesia yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti," terang Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Ahli Utama Bappebti Kemendag, Nusa Eka di Jakarta, Senin (22/7).
Hal lainnya, lanjut Eka, implementasi SRG cenderung meningkat. Selama lima tahun terakhir, rerata transaksi penerbitan resi gudang tercatat sebesar 601 miliar rupiah dengan nilai transaksi tertinggi terjadi pada 2022, yaitu sebesar 1,3 triliun rupiah. Sepanjang 2024, penerbitan resi gudang tercatat sebesar 1,6 triliun rupiah dengan nilai pembiayaan 978 miliar rupiah.
Adapun Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) konsisten mendorong perkembangan Sistem Resi Gudang (SRG). Bappebti dalam mengakselerasi implementasi SRG dan menciptakan tata niaga produk SRG yang lebih efisien melakukan pertemuan teknis SRG yang kali ini diselenggarakan di Padang, Sumatra Barat, pekan lalu.
Berikan Solusi
Menurut Eka, pertemuan tersebut juga diharapkan memberikan solusi dan terobosan dalam penerapan SRG serta dapat membuka peluang bagi pengelola gudang SRG untuk memanfaatkan gudang yang tidak aktif.
"Pemerintah daerah berperan penting dalam melakukan pembinaan untuk mendukung implementasi SRG di daerah. Bappebti berharap, pengelola gudang SRG dapat mengoptimalkan perannya, tidak hanya sebagai pemelihara komoditas dalam gudang semata, namun juga mampu meningkatkan fungsi gudang sebagai sarana pembuka akses pembiayaan, peningkatan posisi tawar, dan pemasaran komoditas bagi pasar lokal dan luar negeri," tegas Nusa Eka.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011, SRG merupakan salah satu instrumen perdagangan yang bertujuan mendukung terwujudnya kelancaran produksi dan distribusi.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia