Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hambatan Perdagangan | Pada 2019-2023, Nilai Ekspor Nanas RI ke Australia Naik 5,97% per Tahun

Produk Nanas RI Lolos Sanksi Australia

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Australia menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk nanas asal Indonesia, yakni consumer pineapple dan food service and industrial (FSI) pineapple. Hal itu seharusnya menjadi momentum meningkatkan ekspor ke Australia.

Tidak ditemukannya harga dumping serta rendahnya volume impor kedua produk tersebut dari Indonesia menjadi alasan penghentian penyelidikan yang diinisiasi pada 4 Agustus 2023. Penghentian penyelidikan antidumping produk nanas asal Indonesia diputuskan pemerintah Australia dalam Termination Report yang diterbitkan pada 5 September 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengatakan penghentian penyelidikan antidumping oleh Australia ini berpotensi menyelamatkan nilai ekspor nanas ke Negeri Kanguru sebesar 11,2 juta dollar AS.

"Indonesia berhasil meyakinkan pemerintah Australia bahwa ekspor nanas asal Indonesia ke Australia tidak terbukti mengandung harga dumping. Selain itu, volume impor atas produk nanas asal Indonesia yang diselidiki ada di bawah tiga persen dari keseluruhan total impor nanas Australia. Dengan dihentikannya penyelidikan antidumping oleh Australia, Indonesia berpotensi menyelamatkan ekspor nanas ke Negeri Kanguru hingga senilai 11,2 juta dollar AS," jelas Isy di Jakarta, Jumat (20/9).

Isy melanjutkan, tidak ditemukannya harga dumping dan rendahnya volume impor tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah Australia untuk menghentikan penyelidikan. "Dengan kondisi tersebut, penyelidikan antidumping harus dihentikan jika mengacu pada ketentuan Article VI GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya yaitu Anti-Dumping Agreement," ujar Isy.

Tingkatkan Ekspor

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Natan Kambuno, menyampaikan penghentian penyelidikan hanya berlaku bagi nanas asal Indonesia. Dia menambahkan kondisi ini menjadi momentum bagi Indonesia meningkatkan ekspor nanas ke Australia.

"Penghentian penyelidikan antidumping terhadap produk nanas tersebut hanya berlaku bagi Indonesia, sedangkan penyelidikan terhadap nanas asal Thailand tetap dilanjutkan. Indonesia harus memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan ekspor nanas ke Australia. Kami harap Indonesia dapat mengambil pangsa pasar nanas asal Filipina dan Thailand di pasar Australia," papar Natan.

Natan menambahkan apresiasi perlu disampaikan atas kolaborasi aktif dan produktif antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag RI dan eksportir nanas Indonesia. "Hal ini menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia menggagalkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping oleh Australia terhadap produk nanas asal Indonesia," kata Natan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode 2019-2023, nilai dan volume ekspor produk nanas Indonesia ke Australia secara rata-rata tahunan meningkat sebesar 5,97 persen dan 0,46 persen. Peningkatan nilai dan volume ekspor produk nanas Indonesia ke Australia juga terlihat pada Januari-Juli 2024.

Selama periode ini, nilai ekspor mencapai 4,5 juta dolllar AS atau meningkat 2,7 persen dibandingkan periode sama pada 2023 (yoy). Sementara itu, volume ekspor meningkat sebesar 8,7 persen (yoy) menjadi 3,5 juta ton.

Meski demikian, nilai ekspor sempat turun menjadi 7,73 juta dollar AS pada 2023 dari 11,27 juta dollar AS pada 2022. Secara keseluruhan perdagangan Indonesia dengan Australia, BPS mencatat, rata-rata tahunan untuk total perdagangan kedua negara meningkat sebesar 16,78 persen pada periode 2019-2023, yaitu dari 7,84 miliar dollar AS pada 2019 menjadi 12,48 miliar dollar AS pada 2023.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top