Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Tahapan Pembubaran Ormas Tidak Lagi Berliku

Presiden Tanda Tangani Perppu Pembubaran Ormas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kalau ormas agama memperjuangkan keyakinannya, yang Islam harus berpegangan pada Quran dan hadis, yang Kristen pada Injil dan sebagainya. Itu harus. Tapi, sebagai ormas yang ada di NKRI, dia harus menerima NKRI, Pancasila, dan UUD 1945,"ujar Tjahjo.

Wacana untuk mengeluarkan Perppu tentang Pembubaran Ormas itu muncul dan menguat di masyarakat sejak bulan Mei lalu.

Pada 8 Mei 2017, pemerintah mengumumkan mendukung pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, HTI dinilai juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Mengganggu Keamanan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top