Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Tahapan Pembubaran Ormas Tidak Lagi Berliku

Presiden Tanda Tangani Perppu Pembubaran Ormas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) mengenai Pembubaran Organisasi Masyarakat (ormas).

Menurut rencana, Perppu tentang Pembubaran Ormas itu akan diumumkan hari ini oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto.

"Barusan saya tanya ke Presiden soal Perppu Ormas itu, dan jawaban Presiden kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menko Polhukam," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi, di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (11/7).

Pernyataan yang sama diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengatakan kajian tentang Perppu itu telah selesai.

Tidak hanya itu, andai pun UU Ormas hendak direvisi, pemerintah telah siap. "Nah, kewenangan itu di Menko Polhukam.

Tapi kajian merevisi UU Ormas sudah selesai," ujar Tjahjo Menurut Tjahjo, kajian merevisi UU Ormas tidak hanya melibatkan Kementerian Dalam Negeri saja, tapi juga melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi lainnya.

Namun, komando tetap ada di tangan Menko Polhukam. "Itu semua di bawah komando Pak Menko Polhukam. Nah, kemudian nanti penyempuranaan UU Ormas mudahmudahan dalam waktu secepatnya.

Bentuknya apakah perppu? Kita lihat teknisnya bagaimana. Saya kira penyelarasan UU Ormas sudah selesai," kata Tjahjo. Tjahjo menjelaskan bahwa Perppu tentang Ormas fokusnya pada penyusunan klausul tentang pembubaran ormas. Sehingga ke depan, teknis pembubaran ormas tidak lagi berliku, birokratis, dan memakan waktu.

Artinya, ada penyederhanaan dalam hal tahapan pembubaran ormas. "Pokoknya, ormas yang mau berdiri di NKRI harus menerima tanpa reserve yang namanya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kalau ormas agama memperjuangkan keyakinannya, yang Islam harus berpegangan pada Quran dan hadis, yang Kristen pada Injil dan sebagainya. Itu harus. Tapi, sebagai ormas yang ada di NKRI, dia harus menerima NKRI, Pancasila, dan UUD 1945,"ujar Tjahjo.

Wacana untuk mengeluarkan Perppu tentang Pembubaran Ormas itu muncul dan menguat di masyarakat sejak bulan Mei lalu.

Pada 8 Mei 2017, pemerintah mengumumkan mendukung pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, HTI dinilai juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Mengganggu Keamanan

Pemerintah menilai langkah pembubaran ormas itu ditempuh untuk mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional,

apalagi HTI ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah atau pemerintahan Islam.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj, seusai bertemu dengan Presiden Jokowi juga menyatakan hal yang serupa.

"Perppu pembubaran ormas radikal Insya Allah besok akan diumumkan. Sudah ditandatangani Presiden," kata Said di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi perppu tersebut. ags/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top