Presiden Tanda Tangani Perppu Pembubaran Ormas
Tidak hanya itu, andai pun UU Ormas hendak direvisi, pemerintah telah siap. "Nah, kewenangan itu di Menko Polhukam.
Tapi kajian merevisi UU Ormas sudah selesai," ujar Tjahjo Menurut Tjahjo, kajian merevisi UU Ormas tidak hanya melibatkan Kementerian Dalam Negeri saja, tapi juga melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi lainnya.
Namun, komando tetap ada di tangan Menko Polhukam. "Itu semua di bawah komando Pak Menko Polhukam. Nah, kemudian nanti penyempuranaan UU Ormas mudahmudahan dalam waktu secepatnya.
Bentuknya apakah perppu? Kita lihat teknisnya bagaimana. Saya kira penyelarasan UU Ormas sudah selesai," kata Tjahjo. Tjahjo menjelaskan bahwa Perppu tentang Ormas fokusnya pada penyusunan klausul tentang pembubaran ormas. Sehingga ke depan, teknis pembubaran ormas tidak lagi berliku, birokratis, dan memakan waktu.
Artinya, ada penyederhanaan dalam hal tahapan pembubaran ormas. "Pokoknya, ormas yang mau berdiri di NKRI harus menerima tanpa reserve yang namanya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya