Presiden Prabowo Sahkan Lima UU Kerja Sama Bidang Pertahanan
Presiden Prabowo Subianto
Foto: antara fotoJAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengesahkan lima Undang-Undang (UU) tentang kerja sama di bidang pertahanan, masing-masing dengan India, Brasil, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Perancis.
Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Minggu, kelima UU tersebut yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab Mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Kelima UU tersebut disahkan Presiden Prabowo di Jakarta, tertanggal 28 Oktober 2024, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Keanggotaan DPR RI 2019-2024 yang digelar akhir September, menyetujui lima rancangan undang-undang (RUU) tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan menjadi undang-undang.
Saat itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya mengatakan kerja sama internasional di bidang pertahanan ini guna meminimalisasi potensi ancaman, kemampuan industri pertahanan suatu negara, hingga wujud diplomasi pertahanan.
"Wujud dari diplomasi pertahanan tersebut adalah terjadinya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, yaitu India, Perancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil," ucapnya.
Komisi I DPR RI berharap dengan disetujuinya RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan dengan India, Perancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil dapat mendukung peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antarkedua negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan, serta integritas wilayah kedua negara saudara.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 3 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- MMKSI Luncurkan Varian Baru Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense,
- Dubes RI untuk Belanda: Dukungan BNI pada KMILN Tegaskan Posisinya sebagai Bank Global
- IDI Kabupaten Banyumas Bagikan Cara Tepat Obati Penyakit Tekanan Darah Tinggi yang Efektif
- IDI Jawa Tengah BagikanTips Kesehatan Cara Cepat Hamil Setelah Haid
- Khofifah - Emil Ajak Pendukung Doa Bersama dan Sukseskan Pilgub Jatim