Presiden Maladewa Umumkan Status Darurat
Foto: istimewaMALE - Presiden Maladewa, Abdulla Yameen, pada Selasa (6/2) mengumumkan status darurat selama 15 hari di negara yang dipimpinnya. Langkah Presiden Yameen ini diambil setelah pasukan keamanan merangsek masuk ke Mahkamah Agung (MA) dan menahan dua hakim yaitu Abdulla Saeed dan Ali Hameed.
"Penahanan hakim MA terjadi setelah ada pertikaian antara lembaga peradilan itu dengan presiden dimana Presiden Yameen menolak perintah MA untuk membebaskan pembangkang politik," demikian diwartakan kantor berita AFP. Presiden Yameen kemudian menyatakan bahwa dua hakim MA ini ditahan karena merencanakan pemakzulan dan makar terhadapnya.
Presiden Yameen memenjarakan seluruh oposisi setelah ia berkuasa pada 2013. Pada Senin (5/2) tengah malam, ia memerintahkan penahanan terhadap saudara tirinya, mantan Presiden Maumoon Abdul Gayoom, dan sekarang jadi lawan politik utama Presiden Yameen.
Atas gejolak politik di Maladewa ini, sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Tiongkok, telah mengeluarkan peringatan perjalanan bagi warganya yang ingin berlibur ke Maladewa. Sektor turisme selama ini jadi andalan Maladewa untuk menjaring devisa.AFP/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: AFP
Tag Terkait:
Berita Trending
Berita Terkini
- Nelayan Jangan Melaut, BMKG: Siklon 98S Picu Gelombang Tinggi di Jatim dan Bali
- Tiongkok Sampaikan Dukacita Atas Kecelakaan Pesawat Jeju Air
- Serbia Hukum Penjara 14 Tahun Ayah dari Remaja yang Bunuh Teman-temannya di Sekolah
- Pecat Pelatih Fonseca, AC Milan Tunjuk Conceicao
- Mantan Dirjen ESDM Didakwa Terlibat dan Terima Uang di Kasus Timah