Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus JHT -- Revisi Permenaker Perhatikan Arahan Kepala Negara

Presiden Dinilai Responsif

Foto : dpr.go.id

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo

A   A   A   Pengaturan Font

Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi.

Ia pun berharap, setelah dipanggil Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan segera merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Menurutnya, hal ini perlu segera dilakukan agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan dana JHT. Selain itu, tentu untuk melaksanakan arahan Presiden agar pencairan dana JHT dipermudah.

"Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," tegas Saleh. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan Presiden tersebut.

Artinya, BPJS Ketenagakerjaan sudah sepatutnya menunggu kebijakan terbaru. Tentu saja, kebijakan yang akan disesuaikan dengan arahan presiden dan aspirasi para pekerja. BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengonsolidasikan aturan dan program.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top