Presiden Dinilai Responsif
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo
Ditambahkannya, niatan JHT sangat baik dalam rangka agar para pekerja mendapatkan hasil yang lebih baik di usia pensiun untuk melanjutkan hidup. Namun memang, hal itu harus memperhatikan segala aspek. Aspirasi pekerja harus didengarkan.
Dengan tetap menggunakan semangat dan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), tertera jelas kapan JHT akan diambil, boleh diambil dan kemudian masa diskresi-diskresi itu. Jalan tengahnya perlu mengakomodasi keinginan para pekerja.
Jawab Polemik
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, juga mengapresiasi respons cepat Presiden Joko Widodo terhadap polemik pencarian dana JHT. Ia menilai Presiden memang mendengarkan tuntutan para buruh dan serikat pekerja terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Respons ini sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembang belakangan. Diharapkan, aturan berikut yang mungkin akan dikeluarkan dapat mengakomodir suara dan kepentingan buruh. "Kita apresiasi, seperti biasanya, Presiden langsung tanggap," ujar Saleh.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya