Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus JHT -- Revisi Permenaker Perhatikan Arahan Kepala Negara

Presiden Dinilai Responsif

Foto : dpr.go.id

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang langsung memanggil Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyikapi polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai responsif.

Penilaian tersebut datang dari anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/2). "Presiden dianggap responsif terhadap polemik yang bikin gaduh di tengah masyarakat," katanya.

Rahmat mengatakan, perintah Presiden kepada Menko Ekonomi dan Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi suatu langkah yang sangat positif. Ini sikap positif presiden. Itu berarti Presiden mendengarkan suara parlemen, secara khusus dari Ketua DPR untuk merevisi Permen.

Presiden mendengar langsung masukan-masukan dari berbagai kalangan terkait polemik pencairan dana JHT. Bahkan, lebih jauh Presiden telah minta agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan. Dia juga minta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan segera direvisi.

"Saat ini yang perlu menjadi pembahasan yakni mekanisme terhadap revisi aturan itu seperti apa. Kami berharap pemerintah untuk membahas dengan lebih baik lagi," harap Rahmad. Tentunya, dengan mengundang dan mengajak seluruh stakeholder, tidak hanya sebatas pekerja tetapi juga para akademisi hingga ekonom.

Ditambahkannya, niatan JHT sangat baik dalam rangka agar para pekerja mendapatkan hasil yang lebih baik di usia pensiun untuk melanjutkan hidup. Namun memang, hal itu harus memperhatikan segala aspek. Aspirasi pekerja harus didengarkan.

Dengan tetap menggunakan semangat dan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), tertera jelas kapan JHT akan diambil, boleh diambil dan kemudian masa diskresi-diskresi itu. Jalan tengahnya perlu mengakomodasi keinginan para pekerja.

Jawab Polemik

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, juga mengapresiasi respons cepat Presiden Joko Widodo terhadap polemik pencarian dana JHT. Ia menilai Presiden memang mendengarkan tuntutan para buruh dan serikat pekerja terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Respons ini sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembang belakangan. Diharapkan, aturan berikut yang mungkin akan dikeluarkan dapat mengakomodir suara dan kepentingan buruh. "Kita apresiasi, seperti biasanya, Presiden langsung tanggap," ujar Saleh.

Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi.

Ia pun berharap, setelah dipanggil Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan segera merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Menurutnya, hal ini perlu segera dilakukan agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan dana JHT. Selain itu, tentu untuk melaksanakan arahan Presiden agar pencairan dana JHT dipermudah.

"Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," tegas Saleh. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan Presiden tersebut.

Artinya, BPJS Ketenagakerjaan sudah sepatutnya menunggu kebijakan terbaru. Tentu saja, kebijakan yang akan disesuaikan dengan arahan presiden dan aspirasi para pekerja. BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengonsolidasikan aturan dan program.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top