Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus JHT -- Revisi Permenaker Perhatikan Arahan Kepala Negara

Presiden Dinilai Responsif

Foto : dpr.go.id

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo

A   A   A   Pengaturan Font

Pembahasan revisian mesti mengundang seluruh stakeholder, tidak hanya sebatas pekerja, tetapi juga para akademisi dan ekonom.

JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang langsung memanggil Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyikapi polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai responsif.

Penilaian tersebut datang dari anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/2). "Presiden dianggap responsif terhadap polemik yang bikin gaduh di tengah masyarakat," katanya.

Rahmat mengatakan, perintah Presiden kepada Menko Ekonomi dan Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi suatu langkah yang sangat positif. Ini sikap positif presiden. Itu berarti Presiden mendengarkan suara parlemen, secara khusus dari Ketua DPR untuk merevisi Permen.

Presiden mendengar langsung masukan-masukan dari berbagai kalangan terkait polemik pencairan dana JHT. Bahkan, lebih jauh Presiden telah minta agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan. Dia juga minta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan segera direvisi.

"Saat ini yang perlu menjadi pembahasan yakni mekanisme terhadap revisi aturan itu seperti apa. Kami berharap pemerintah untuk membahas dengan lebih baik lagi," harap Rahmad. Tentunya, dengan mengundang dan mengajak seluruh stakeholder, tidak hanya sebatas pekerja tetapi juga para akademisi hingga ekonom.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top